Mengulik Pelarangan Pemakaian Masker Scuba di Tengah Pandemi, Padahal Nyaman
Scuba memang telah dilakukan penggunaan dari pada masker dengan bahan scuba, sudah ini sempat menjadi perbincangan dan tren di kalangan masyarakat terutama pada saat situasi pandemi virus Corona ini.
Terlebih lagi masker yang satu ini memang dibuat dengan berbagai motif yang mengundang perhatian masyarakat, sebagai contoh masker ini Ada yang bergambar wajah pemimpin dunia dan Juga ada beberapa gambar yang mengundang tawa.
Tetapi beberapa waktu yang lalu para ahli telah mengungkapkan bahwa masyarakat bisa menghindari penggunaan masker scuba ini dikarenakan masker ini memiliki pori-pori kain yang dapat melebar ketika dipergunakan.
Tapi memang saat ini penggunaan daripada masker telah diatur secara resmi oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN. Masker merupakan salah satu cara yang terbilang begitu efektif guna menghindari dari penularan covid-19 ketika sedang beraktivitas di luar rumah tapi tentunya harus memenuhi standar yang telah berlaku.
Lebih dari segi bahasan standardisasi tersebut telah tertuang di dalam standar nasional Indonesia 8914:2020 Tekstil masker dari kain.
Selain itu juga dilaporkan bahwa pada penetapan standar nasional Indonesia masker kain ini didasarkan pada Keputusan Kepala BSN nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Di samping harus sesuai dengan standar nasional tersebut tentunya pembuatan serta penggunaan daripada masker kain jika tidak boleh dilakukan sembarangan.
Masker kain yang telah sesuai dengan standar yang berlaku paling tidak terdiri dari 2 lapis, sedangkan pada masker scuba tidak termasuk kedalam standar nasional indonesia tersebut.
Selain memiliki dua lapis masker juga dapat dicuci beberapa kali. Ada beberapa jenis masker yang yang telah dikemukakan oleh standar nasional Indonesia yang terdiri dari beberapa tipe yaitu tipe A, yang merupakan masker kain untuk penggunaan umum, tipe B yang dipergunakan untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Posting Komentar